Breaking News
Home / Ulumuddin / Fiqh / Muamalah / Rukun, Hukum, dan Hikmah Qiradl

Rukun, Hukum, dan Hikmah Qiradl

Review Overview

Rukun, Hukum, dan Hikmah Qiradl

User Rating: Be the first one !

qiradlQiradl adalah pemberian modal dari seseorang yang mempunyai uang kepada orang lain untuk memperdagangkannya dan keuntungannya dibagi diantara dua orang tersebut sesuai perjanjian yang telah buat dan sepakati, dan kerugian yang diderita pada suatu ketika akan diganti dengan keuntungan yang diperoleh kemudian.

Namun jika terus menerus menderita kerugian karena kelengahan orang yang menjalankan perniagaan itu, maka menanggung beban kerugian itu adalah orang yang memiliki modal, berarti orang yang mengelola harta qiradl tidak boleh dituntut mengganti kerugian tersebut.

Rukun Qiradl

  1. Harus dengan uang tunai dan dapat diketahui banyaknya.
  2. Pekerjaan; dengan syarat tidak dibatasi dengan tempat, waktu dan barang-barang yang harus diperdagangkan (kecuali yang sudah haram menurut syara )
  3. Keuntungan; dengan syarat pada akad supaya ditentukan bagian masing-masing yang akan diperoleh.
  4. Orang yang bermodal dan yang mengelola ; dengan syarat baligh, berakal, dan merdeka

Hukum Qiradl

Hukum qiradl adalah mubah ( boleh ) sebagaimana firman Allah SWT :

لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلا مِنْ رَبِّكُمْ فَإِذَا أَفَضْتُمْ مِنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ وَاذْكُرُوهُ كَمَا هَدَاكُمْ وَإِنْ كُنْتُمْ مِنْ قَبْلِهِ لَمِنَ الضَّالِّينَ (١٩٨)

Artinya : Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari ‘Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy’arilharam[125]. dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan Sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar Termasuk orang-orang yang sesat.

Qiradl sewaktu waktu dapat difasakh (bubar) baik oleh pihak yang memiliki modal atau oleh yang mengelola. Jika salah satu dari mereka meninggal atau gila, maka batal.

Larangan dalam Qiradl

  1. Tidak menggunakan harta untuk kepentingan dirinya dan untuk sumbangan
  2. Tidak boleh berdagang ditempat lain yang membutuhkan biaya perjalanan yang banyak, kecuali seizin pemilik modal.

Sekiranya terjadi perselisihan dalam pelaksanaan qiradl, maka yang dibenarkan adalah orang yang mengelola qiradl, kalau ia berani bersumpah, karena pemilik modal pada awalnya telah percaya kepada orang yang mengelola, dan qiradl sifatnya amanah.

Hikmah Qiradl

Qiradl memiliki hikamh sangat luas bagi terbangunnya sikap kebersamaan, dan dengan melakukan qiradl kebersamaan yang dilakukan pemodal dan orang yang mengelola qiradl akan memperoleh untung.

========

 

Silahkan like FB Fanspage ponpesalbadar dan follow twitter @ponpesalbadar

 

====

 

 

 

Facebook Comments Box

Check Also

Hukum Memakai Rambut Palsu atau Wig

Perkembangan sosial tentu diikuti model gaya hidup yang semakin berkembang pula, berikut pula cara berpenampilan. …