Zakat produktif bukan merupakan istilah jenis zakat laiknya zakat mal dan zakat fitrah. Zakat produktif adalah lebih pada bentuk dan pola pendayagunaan zakat. Jadi, pendistribusian zakat lebih bersifat produktif guna menambah atau sebagai modal usaha mustahiq. Bahwa pengembalian modal usaha oleh mustahiq lebih pada upaya pembelajaran dan edukasi ansich sebagai strategi agar mereka bekerja keras sehingga usahanya berhasil. Sesungguhnya pengembalian itu menjadi infaq dari hasil usaha mereka, kemudian digulirkan lagi kepada mustahik lain. Dengan demikian, pemetik manfaat zakat itu semakin bertambah.
Dalam Kitab Al-Majmu’: Imam Nawawi berkata : “Masalah kedua adalah dalam menentukan bagian zakat untuk orang fakir dan miskin. Sahabat-sahabat kami orang-orang Irak dan Khurasan telah berkata: Apa yang diberikan kepada orang fakir dan miskin, hendaklah dapat mengeluarkan mereka dari lembah kemiskinan kepada taraf hidup yang layak. Ini berarti ia mesti menerima sejumlah barang atau uang tunai yang dapat memenuhi semua kebutuhannya”.
Zakat adalah ibadah maliyah ijtima’iyah(ibadah yang berkaitan dengan ekonomi keuangan kemasyarakatan) dan merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang mempunyai status dan fungsi yang penting dalam syariat Islam.
Perlu diingat bahwa zakat itu mempunyai dua fungsi. Pertama adalah untuk membersihkan harta benda dan jiwa manusia supaya senantiasa dalam keadaan fitrah. Kedua, zakat itu juga berfungsi sebagai dana masyarakat yang dimanfaatkan untuk kepentingan sosial guna mengurangi kemiskinan.
Rujukan Hukum Zakat Produktif
إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ ﴿٢٧٧﴾
Sesungguhnya orang-orang yang beriman kepada Allah, menaati perintah-Nya dengan mengerjakan amal saleh, meninggalkan segala larangan-Nya, melaksanakan salat secara sempurna, memberikan zakat kepada orang yang berhak, bagi mereka pahala yang besar di sisi Tuhan. Mereka tidak akan khawatir menghadapi segala sesuatu di masa depan. Dan tidak akan bersedih merenungi sesuatu yang tertinggal di masa lalu. (277)
Kyai Sahal Mahfudz mendeskripsikan zakat bukan hanya sebagai ibadah mahdlah saja. Akan tetapi lebih pada perangkat sosial yang seyogyanya mampu untuk menangani kemiskinan, dengan catatan zakat dikembangkan dan di-manage secara profesional. Apalagi jika melihat realitas bahwa mayoritas warga negara Indonesia adalah muslim. Sudah barang tentu ini menjadi modal dasar yang tidak sedikit dalam upaya mengatasi masalah tersebut (kemiskinan).
Demikian sekilas mengenai zakat produktif, semoga bermanfaat.
====
Silahkan like Facebook Fan Page albadarparepare atau follow twitter ponpesalbadar
====
sumber : dari berbagai rujukan
Review Overview
Seputar Zakat Produktif
Seputar Zakat Produktif