Shalat Tahiyatul Masjid
Pengertian Shalat Tahiyatul Masjid
Shalat Tahiyatul Masjid secara bahasa berarti shalat yang dilakukan untuk menghormati masjid sebanyak dua rakaat yang dilaksanakan sesaat setelah kita memasuki masjid.
Hukum Shalat Tahiyatul Masjid
Hukum melaksanakan shalat tahiyyatul masjid adalah sunah, sebagaimana hadis Rasulullah SAW :
عَنْ أَبِيْ قَتَادَةَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلاَ يَجْلِسْ حَتّى يُصَلِّيْ رَكْعَتَيْنِ (رواه البخارى ومسلم)
Artinya : “Dari Abu Qatadah, Rasulullah SAW bersabda : apabila salah seorang di antara kamu masuk ke masjid maka janganlah duduk sebelum shalat tahiyat masjid dua rakaat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Tata Cara Melaksanakan Shalat
Tata cara pelaksanaan adalah sebagai berikut :
- Jumlah rakaatnya hanya 2 rakaat.
- Dilaksanakan secara munfarid (sendirian).
- Waktunya setiap saat memasuki masjid, baik untuk melaksanakan shalat fardu maupun ketika akan beri’tikaf.
Panduan praktek shalat tahiyatul masjid
1. Berniat shalat
Bacaan niatnya apabila diucapkan adalah :
أُصَلِّي سُنَّةً تَحِيَّةَ الْمَسْجِدِ رَكْعَتَيْنِ للهِ تَعَالى
“Saya berniat shalat tahiyatul masjid dua rakaat karena Allah Ta’ala.”
2. Takbiratul ihram
3. Shalat dua rakaat seperti biasa.
4. Salam.
====
silahkan like FB Fanspage ponpesalbadar dan follow twitter @ponpesalbadar
====