Tugas, Wewenang dan Kewajiban Gubernur Gubernur, adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat yang ada pada tingkat propinsi ( ibukota propinsi ) dengan berpedoman pada azas umum penyelenggaraan negara yang terdiri atas, azas kepastian hukum, azas tertib penyelenggaraan Negara, azas kepentingan umum, azas keterbukaan, azas proporsionalitas, azas akuntabilitas, azas kompetensi, azas efisiensi dan azas efektifitas. Tugas Gubernur : memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan …
Read More »