Pengertian Ihyaul Mawat (Membuka Lahan Baru) Ihyaul mawat atau kadang dikenal dengan membuka lahan baru adalah membuka lahan baru atau tanah mati dan belum pernah ditanami dan dikerjakan oleh siapapun yang belum diketahui siapa pemiliknya sehingga tanah tersebut dapat memberikan manfaat untuk tempat tinggal, bercocok tanam, dan sebagainya. Misalnya membuka hutan untuk pertanian. Hukum Membuka Lahan Baru ( Ihyaul Mawat …
Read More »