Pengertian Khiyar Khiyar menurut ualama fiqih adalah suatu keadaan yang menyebabkan aqid memiliki hak untuk memutuskan akadnya, yakni menjadikan atau membatalkan jika khiyar tersebut berupa khiyar syarat, ‘aib atau ru’yah, atau hendaklah memilih di antara dua barang jika khiyar ta’yin. Dalam persoalan jual beli, kita mengenal tiga macam hak khiyar, yaitu khiyar majelis, khiyar syarat, dan khiyar ‘aibi. Macam Khiyar …
Read More »