Pengertian, Macam, dan Hukum Nikah Mutah Pengertian Nikah Mutah Nikah Mutah / kawin kontrak atau kawin perjanjian, merupakan tradisi masyarakat jahiliah, yang disebut dalam Hukum Islam sebagai istilah نِكَاحُ اْلمُتْعَةِ atau زَوَاجُ اْلمُتْعَةِ kadang-kadang juga disebut اَلزَّوَاجُ اْلمُؤَقَّتُ (perkawinan temporer) atau اَلزَّوَاجُ اْلمُنْقَطَعُ (perkawinan terputus). Lalu definisinya dirumuskan oleh beberapa Ahli, antara lain: Ibnu Qudamah mengatakan: نِكَاحُ اْمُتْعَةِ اَنْ يَتَزَوَّجَ …
Read More »