Pengertian Daman Daman berarti menjamin atau menanggung seseorang untuk membayar hutangnya dengan cara mengadakan barang, atau menghadirkan orang tersebut pada tempat yang telah ditentukan. Daman mengandung tiga permasalahan, yaitu: 1. Jaminan atas utang seseorang. Misalnya A menjamin utang B kepada C, maka C boleh menagih piutangnya kepada A atau kepada B. 2. Jaminan dalam pengadaan barang. Misalnya A menjamin mengembalikan …
Read More »