Luqatah ialah harta yang didapat dari tempat yang tidak dimiliki oleh seorang pun dan tidak diketahui siapa pemiliknya. misalnya uang tunai, pakaian, sejumlah makanan yang banyak. Ia sama ada ditemui di jalanan,dalam masjid atau rumah kosong atau dalam kendaraan. Hukum …
Read More »