Perbedaan Adalah Rahmat Allah Salah satu konsekuensi penggunaan akal dalam menganalisa dan mengistimbath hukum, menempatkan para mujtahid pada posisi terhormat karena kemampuan ijtihadnya. Sabda Rasulullah saw. : اَلْحَاكِمُ فَاجْتَـــهَدَثُمَّ اَصَابَ فَلَهُ أَجْــرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ ثُـمَّ اَخْطَأَ فَلَهُ أَجْــرٌ. (صحيح مسلم، الجزء الثاني، ٦٢)1. “Hakim yang berijtihad kemudian ijtihadnya benar, maka dia mendapat dua pahala. Dan jika dia memutuskan sesuatu melalui …
Read More »