Pengertian Talak Talak (thalaq) berarti melepaskan ikatan nikah dari pihak suami dengan mengucapkan sebuah lafazh tertentu. Semisal suami berkata kepada istrinya : “engkau telah kutalak “, dengan ucapan inilah ikatan nikah menjadi lepas, dengan kata lain suami istri bercerai. Terlepas merupakan perbuatan yang dimasukkan kategori halal, namun Allah melalui sabda Nabi Muhammad SAW : عن ابن عمررضى الله عنهما قال …
Read More »