Pengertian dan Yang Berhak Menjadi Ahli Waris Pengertian Waris Waris dalam literatur bahasa indonesia bermakna “pusaka”, yaitu benda dan hak yang ditinggalkan oleh yang meninggal untuk dibagikan kepada yang berhak menerimanya. Dan harta yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal digunakan untuk pelaksanaan pemakaman, atau memenuhi wasiat sekiranya berwasiat yang melebihi sepertiga hartanya. Sebagaimana dalam Al-Qur’an Surah An-Nisaa ayat 11 disebutkan …
Read More »