Breaking News
Home / Kolom / Tugas, Fungsi, Kewajiban Dan Kewenangan KPU

Tugas, Fungsi, Kewajiban Dan Kewenangan KPU

Tugas, Fungsi, Kewajiban Dan Kewenangan KPU

KPU atau Komisi Pemilihan Umum dibentuk sejak era Reformasi 1998. KPU pertama (1999-2001) dibentuk dengan Keppres No 16 Tahun 1999, beranggotakan 53 orang anggota, dari unsur pemerintah dan Partai Politik. KPU pertama dilantik Presiden BJ Habibie. KPU kedua (2001-2007) dibentuk dengan Keppres No 10 Tahun 2001, beranggotakan 11 orang, dari unsur akademis dan LSM. KPU kedua dilantik oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada tanggal 11 April 2001.

Tugas, Fungsi  Dan Kewenangan KPU

Dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas kewenangan sebagai berikut :

  1. merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
  2. menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum;
  3. membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS;
  4. menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;
  5. menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II;
  6. mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum;
  7. memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.

Dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 terdapat tambahan huruf:

  1. tugas dan kewenangan lainnya yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.

Sedangkan dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tersebut juga ditambahkan, bahwa selain tugas dan kewenangan KPU sebagai dimaksud dalam Pasal 10, selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Pemilihan Umum dilaksanakan, KPU mengevaluasi sistem Pemilihan Umum.

kpuKewajiban KPU

Kewajiban KPU sebagai penyelenggara pemilu di Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. memperlakukan Pemilu secara adil dan serta guna menyukseskan Pemilu;
  2. menetapkan standarisasi serta kebutuhan barang dan jasa yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  3. memelihara arsip dan dokumen Pemilu serta mengelola barang inventaris KPU berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  4. menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat;
  5. melaporkan penyelenggaraan, Pemilu kepada Presiden selambatlambatnya 7 (tujuh) hari sesudah pengucapan sumpah/janji anggota DPR dan DPR;
  6. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBN;
  7. melaksanakan kewajiban lain yang diatur undang-undang.

Periode Anggota KPU

Periode 2001–2007

Pada awal 2005, KPU digoyang dengan tuduhan korupsi yang diduga melibatkan beberapa anggotanya, termasuk ketua KPU periode tersebut, Nazaruddin Sjamsuddin.

  • Ketua: Prof. Dr. Nazaruddin Sjamsuddin, M.A.
  • Prof. Ramlan Surbakti, M.A, Ph.D.
  • Drs. Mulyana W. Kusumah
  • Drs. Daan Dimara, MA.
  • Dr. Rusadi Kantaprawira
  • Imam Budidarmawan Prasodjo, MA, PhD.
  • Drs. Anas Urbaningrum, M.A.
  • Chusnul Mar’iyah, Ph.D.
  • Dr. F.X. Mudji Sutrisno, S.J.
  • Dr. Hamid Awaluddin
  • Dra. Valina Singka Subekti, MSi

Periode 2007–2012

Selanjutnya setelah 7 (tujuh) peringkat teratas anggota KPU terpilih, disahkan dalam Rapat Paripurna DPR-RI pada tanggal 9 Oktober 2007. Namun hanya 6 (enam) orang yang dilantik dan diangkat sumpahnya oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 23 Oktober 2007. Sedangkan pelantikan Prof. Dr. Ir. Syamsulbahri M.S. tertunda karena sempat terlibat persoalan hukum. Selanjutnya, Syamsulbahri dilantik terpisah pada 27 Maret 2008. , setelah ia dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur. [2].

  • Ketua: Prof. Dr. Abdul Hafiz Anshari A.Z, M.A., mantan Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan.
  • Sri Nuryanti, S.IP, M.A., peneliti LIPI.
  • Dra. Endang Sulastri, M.Si., Aktivis perempuan.
  • I Gusti Putu Artha, S.T, M.Si., Anggota KPU Provinsi Bali.
  • Prof. Dr. Ir. Syamsul Bahri, M.S, Dosen Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya Malang.
  • Dra. Andi Nurpati, M.Pd., Guru MAN I Model Bandar Lampung.
  • H. Abdul Aziz, M.A., Direktur Ditmapenda, Bagais, Departemen Agama.
  • Prof. Dr. Ir. H Syamsulbahri, MS, Dosen/Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya, Malang.

Periode 2012–sekarang

Berikut ini merupakan daftar 7 anggota KPU yang telah dilantik bersama 5 anggota Bawaslu oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Kamis, 12 April 2012:

  • Ketua: Juri Ardiantoro, M.Si., Ketua KPU DKI Jakarta (menggantikan Husni Kamil Manik yang telah wafat).
  • Ida Budhiati, S.H., M.H., Ketua KPU Jawa Tengah.
  • Sigit Pamungkas, S.IP., MA., Dosen FISIPOL UGM Yogyakarta.
  • Arief Budiman, S.S., S.IP., MBA., Anggota KPU Jawa Timur.
  • Dr. Ferry Kurnia Rizkiyansyah, S.IP., M.Si., Ketua KPU Jawa Barat.
  • Drs. Hadar Nafis Gumay, Pegiat LSM/Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro).

Demikian artikel singkat mengenai Tugas, Fungsi, Kewajiban Dan Kewenangan KPU, semoga bermanfaat.

====

Silahkan berkunjung ke laman sosial kami  likehistory2  atau follow-us-on-twitter

====

 

Facebook Comments Box

Check Also

DPR

Tugas, Fungsi dan Wewenang DPR

DPR adalah lembaga negara sebagai lembaga perwakilan. DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai …