Review Overview
Ziarah Kubur Non Muslim ( Kafir dan Musyrik )
Ziarah Kubur Non Muslim
Sejarah Ziarah Kubur
Ziarah kubur merupakan syariat dalam Islam agar kita senantiasa mengingat kematian ( tadzkirah ). Kalangan fuqaha ( ahli fiqh ) menjelaskan bahwa ziarah kubur dibolehkan bagi laki-laki. Hal dilandaskan pada sabda Rasulullah SAW yang berbunyi :
كنت نهيتكم عن زيارةالقبور, فزوروها,فإنهاتذكركم الأخرة
“ dulu aku melarangmu untuk ziarah kubur, sekarang berziarahlah sebab ziarah kubur mengingatkanmu akan akhirat”.
Adapun alasan pelarangan ziarah kubur sebelumnya karena ziarah kubur adalah hal yang dilakukan pada masa jahiliyyah.
وقد ثبت أن رسول الله زار قبر أمه,فبكى وأبكى من حوله,وقال النبى : استأذنت ربي أن أستغفر لها فلم يؤذن لي, واستأذنته أن أزور قبرها فأذن لي,فزوروها
Berdasarkan hadits diatas yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Imam Ahmad dan Imam lainnya pula, menjelaskan kehendak Rasulullah Muhammad SAW untuk melakukan ziarah kubur ibunya, kemudian menangis disekitarnya, lalu Rasulullah bersabda : Aku meminta izin kepada Allah untuk memohonkan ampun baginya (Ibunya) namun Allah tidak mengizinkanku, lalu kemudian aku memohon izin agar dapat menziarahi kuburnya lalu Allah mengizinkanku, maka kemudian aku menziarahinya.
Berdasarkan riwayat hadits tersebut, maka ziarah kubur secara syar’i diperbolehkan sepanjang maksudnya untuk mengingat kematian, i’tibar kefanaan dunia, bertadabbur atas apa yang terjadi pada orang-orang bermaksiat dan orang-orang kafir.
Ziarah Kubur Kalangan Non Muslim ( Kafir dan Musyrik )
Allah berfirman dalam Surah As-Shaafaat yang mengisahkan kaum Nabi Luth :
وَإِنَّكُمْ لَتَمُرُّونَ عَلَيْهِم مُّصْبِحِينَ ﴿١٣٧﴾ وَبِاللَّيْلِ ۗ أَفَلَا تَعْقِلُونَ ﴿١٣٨﴾
Artinya : Sesungguhnya kalian, hai orang-orang Mekah, selalu melewati perkampungan kaum Nabi Lûth dalam setiap perjalanan kalian ke Syâm, pagi dan petang. Apakah kalian telah kehilangan akal sehingga tidak mencermati apa yang menimpa mereka akibat mendustai rasul? (137–138)
Berdasarkan hal ini, kalangan ahli fiqih ( fuqaha ) bahwa jika ziarah kubur non muslim seperti orang kafir, diperbolehkan untuk meratapi kedzaliman yang mereka lakukan, dan diperbolehkan pula untuk menangis dan menunjukkan ketakutan kepada Allah atas apa yang terjadi pada mereka.
Adapun ziarah kubur non muslim seperti orang kafir dan musyrik menjadi haram jika hendak mengagung-agungkan, menghormati, serta memohonkan ampun kepadanya. Sebagaimana firman Allah SWT didalam Surah At-Taubah ayat :
مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَن يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَىٰ مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ ﴿١١٣﴾
Artinya : Nabi dan orang-orang Mukmin tidak boleh memohonkan ampunan bagi orang-orang musyrik– meskipun mereka adalah orang-orang terdekat mereka–saat mereka mengetahui bahwa orang-orang musyrik yang mati dalam kekafiran berhak menjadi penghuni neraka untuk selamanya. (113)
Demikian artikel mengenai ziarah kubur non muslim, semoga bermanfaat
====
silahkan like FB Fanspage ponpesalbadar dan follow twitter ponpesalbadar
====