Breaking News
Home / Ulumuddin / Hakim Menurut Imam Mazhab

Hakim Menurut Imam Mazhab

Review Overview

Hakim Menurut Imam Mazhab

Tulisan : M Arif Haruna

User Rating: Be the first one !

Hakim Menurut Imam Mazhab

Pengertian hakim

hakimHakim artinya pencipta hukum atau yang menetapkan hukum yaitu Allah dan yang menyampaikan hukum-hukum itu adalah para rasulnya,dan setelah itu maka syari’atlah yang menjadi hakim.

Aturan Allah yang berhubungan dengan amal perbuatan orang mukallaf itu berisikan tuntutan,pilihan,atau menjadi suatu sebagai sebab,syarat,atau mani’ bagi sesuatu:

Sehubungan dengan itu para jumhur ulama sepakat bahwa yang menetapkan hukum serta satu-satunya hakim itu adalah Allah yang didasarkan atas firmannya yang artinya:

إِنِ الْحُكْمُ إِلا لِلَّهِ يَقُصُّ الْحَقَّ وَهُوَ خَيْرُ الْفَاصِلِينَ (٥٧)

Artinya : Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia pemberi keputusan yang paling baik”.

Sedangkan yang menjadi perselisihan itu ialah “siapakah yang menjadi hakim terhadap perbuatan mukallaf sebelum rasul diangkat?

Hakim Menurut Pandangan Imam Mazhab

Dalam masalah ini terdapat 3 mazhab, yaitu :

  1. Mazhab asy-syari’ah ,mazhab ini berpendapat bahwa karena akal tidak dapat mengetahui hukum-hukum Allah,maka ukuran untuk menetapkan baik dan buruknya perbuatan itu adalah syara’,mereka menguatkan pendapatnya dengan mengemukakan ayat al-qur’an yaitu:

وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولا (١٥)

Artinya : dan Kami tidak akan meng’azab sebelum Kami mengutus seorang rasul.

  1. Mazhab mu’tazilah,berpendapat akal itu dapat mengetahui baik atau buruknya perbuatan orang mukallaf sebelum diperintah wahyu dengan didasarkan pada salah satu dari penetapan berikut:
    1. Ditetapkan oleh akal secara dharuri (pasti),yaitu dengan tidak usah mengadakan penyelidikan tetapi cukup dengan akal dapat menerimanya,seperti menolong bagi yang baik dan begitu juga bagi yang jelek seperti menfitnah dan sebagainya.
    2. Ditetapkan oleh akal secara mazhari (kurang jelas),yaitu yang masih memerlukan penyelidikn seperti bohong yang dapat menarik manfaat.
    3. Ditetapkan secara sama’i (pendengaran),yaitu berdasarkan terhadap apa yang telah ditetapkan oleh Nas,seperti baiknya menjalankan ibadah shalat dan sebagainya.
    4. Mazhab jumhur ulama berpendapat bahwa akal itu memang dapat mengetahui baik dan buruknya suatu perbuatan,tatapi tidak akan diberi pahala bagi yang baik dan tidak akan diberi siksa bagi perbuatan salah selama belum ada ketetapan dari Allah.

    Demikian tulisan singkat mengenai Hakim Menurut Imam Mazhab, semoga bermanfaat.

====

silahkan like FB Fanspage ponpesalbadar dan follow twitter @ponpesalbadar

====

 

Facebook Comments Box

Check Also

Hukum Memakai Rambut Palsu atau Wig

Perkembangan sosial tentu diikuti model gaya hidup yang semakin berkembang pula, berikut pula cara berpenampilan. …