Pengertian dan Dalil Rukyatul Hilal
Hilal adalah bulan sabit yang tampak Menentukan awal puasa ramadhan pada dasarnya didasarkan pada firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 185 yang berbunyi :
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (١٨٥)
Artinya : (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). karena itu, Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.
Allah SWT juga berfirman mengenai hilal sebagai penanda waktu :
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الأهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ وَلَيْسَ الْبِرُّ بِأَنْ تَأْتُوا الْبُيُوتَ مِنْ ظُهُورِهَا وَلَكِنَّ الْبِرَّ مَنِ اتَّقَى وَأْتُوا الْبُيُوتَ مِنْ أَبْوَابِهَا وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (١٨٩)
Artinya : mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: “Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji; dan bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah dari belakangnya[116], akan tetapi kebajikan itu ialah kebajikan orang yang bertakwa. dan masuklah ke rumah-rumah itu dari pintu-pintunya; dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.
Rasulullah SAW bersabda :
لا تصوموا حتى تروا الهلال ، ولا تفطروا حتى تروه ، فإن غمى عليكم فاقدرواله. و في رواية فاقدرواليه ثلاثين
“Puasalah dengan melihat bulan dan berfithr (berlebaran) dengan melihat bulan, bila tidak nampak olehmu, maka kadarkanlah. menurut riwayat, kadarkanlah/cukupkan tiga puluh hari”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Rasulullah SAW bersabda :
صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته
“Berpuasalah karena kalian melihat bulan, dan berbukalah ketika kalian melihat bulan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Rasulullah SAW bersabda :
إذا رأيتم الهلال فصوموا ، وإذا رأيتموه فأفطروا
” Jika kalian melihat hilal (Ramadhan) , maka berpuasalah, dan jika kalian melihat hilal ( Syawal ), maka berbukalah.” (HR Muslim).
Perbedaan Cara Pandang Menentukan Awal Puasa dan Syawal
Berdasarkan teks yang menunjukkan dalil tentang penetapan awal puasa dan syawal diatas paling tidak terdapat 2 output hukum :
- Menentukan Awal Puasa Ramadhan dan Syawal berdasarkan Rukyatul Hilal ( pengamatan langsung )
- Jika tidak terlihat langsung seperti karena tertutup awan, meskipun misalnya dengan menggunakan perangkat seperti teleskop, maka dilakukan istikmal (penyempurnaan) puasa hingga 30 hari.
Namun ulama berbeda pendapat pada interpretasi terhadap teks فاقدرواله, ada yang menganggap bahwa teks tersebut dimaknai sebagai hisab (falak) atau rukyatul ilmi, poros perbedaan pada wilayah ini agak menajam karena adanya perbedaan kriteria dalam penetapan metode hisab, sehingga masyhur saat ini kita kenal adanya 2 metode yaitu metode Imkanur Rukyat dan Wujudul Hilal.
Metode Imkanur Rukyat berpedoman pada kemungkinan tidaknya bulan dirukyat (visibilitas hilal) dengan batasan 2 derajat, dan ada yang menetapkan hingga 5 derajat.
Metode Wujudul Hilal berpedoman bahwa awal bulan dimulai pada saat terbenam matahari setelah terjadi ijtima’. Sebagian yang lain menetapkan bahwa awal bulan dimulai pada saat terbenam matahari setelah terjadi ijtima’ ditambahkan bahwa pada saat terbenam matahari tersebut, Hilal (bulan) sudah wujud di atas ufuk.
Perbedaan Mathla’ Terbitnya Hilal
Tidak dapat dipungkiri perbedaan penetapan awal puasa dan syawal juga dipengaruhi karena perbedaan tempat terbitnya hilal yang didasarkan pada Hadis Kuraib, bahwa Ummul-Fadhl mengutus Kuraib kepada Muawiyah di Syam, lalu Kuraib berkata: “Aku telah datang ke Syam dan telah melaksanakan keperluan Ummul-Fadhl, sedangkan ru’yah untuk awal Ramadhan datang kepadaku, sementara aku berada di Syam. Aku melihat bulan pada malam Jumat, kemudian aku datang ke Madinah pada akhir bulan. Lalu Abdullah bin Abbas bertanya kepadaku menyangkut masalah hilal, ‘Kapan Anda melihat hilal?’ Aku menjawab, ‘Kami melihatnya pada malam Jumat’. Ibnu Abbas bertanya, ‘Betulkah Anda yang melihatnya sendiri?’ Aku menjawab, ‘Ya, saya melihatnya sendiri, dan orang-orang juga berpuasa, begitu juga Muawiyah’. Ibnu Abbas berkata, “Akan tetapi kami melihatnya pada malam Sabtu, sehingga kami berpuasa setelah menyempurnakan bilangan 30 hari, atau kami melihatnya sendiri’. Kuraib bertanya, ‘Bukankah Anda cukup dengan ru’yah dan puasa yang dilakukan Muawiyah?’ Ibnu Abbas menjawab, ‘Tidak, seperti inilah Rasulullah memerintahkan kepada kami’.”
Namun jika disandingkan dengan firman Allah SWT, hadits yang diriwayatkan oleh Kuraib agak kurang memiliki relevansi :
هُوَ الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاءً وَالْقَمَرَ نُورًا وَقَدَّرَهُ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوا عَدَدَ السِّنِينَ وَالْحِسَابَ مَا خَلَقَ اللَّهُ ذَلِكَ إِلا بِالْحَقِّ يُفَصِّلُ الآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ (٥)
Artinya : Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak[669]. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui. (QS Yunus : 5)
الشَّمْسُ وَالْقَمَرُ بِحُسْبَانٍ (٥)
Artinya : matahari dan bulan (beredar) menurut perhitungan. (QS Ar-Rahman : 5)
Interpretasi penolakan Ibnu Abbas biisa jadi bukan karena didorong adanya perbedaan mathla’, namun semata karena meragukan kesaksian Kuraib seorang diri dan saat itu pemegang otoritas tertinggi adalah Khalifah Umar Bin Khattab.
Terlepas dari hal tersebut diatas, persatuan dikalangan ummat Islam adalah penting seperti halnya kesatuan cara menentukan awal puasa ramadhan dan syawal, dapat ditempuh melalui pendekatan :
- Ada Kaidah Fiqh menyatakan bahwa hukmul hakim ilzamun wa yarfaul khilaf, hukum penguasa bersifat tetap dan menyelesaikan berbagai sengketa.
- Konsep wilayatul hukmi yang sharih ( zonasi penetapan hisab dan rukyat )
- Penyamaan kriteria ketampakan hilal
Semoga artikel singkat ini menambah pemahaman kita serta terbangun persatuan pada cara menentukan awal puasa ramadhan dan syawal. Semoga bermanfaat.
Sumber : berbagai sumber
====
silahkan like FB Fan Page ponpesalbadar dan follow twitter ponpesalbadar
====