Kamis , 6 Februari 2025
Breaking News
Home / redaksi (page 25)

Hakim Menurut Imam Mazhab

Hakim Menurut Imam Mazhab Pengertian hakim Hakim artinya pencipta hukum atau yang menetapkan hukum yaitu Allah dan yang menyampaikan hukum-hukum itu adalah para rasulnya,dan setelah itu maka syari’atlah yang menjadi hakim. Aturan Allah yang berhubungan dengan amal perbuatan orang mukallaf itu berisikan tuntutan,pilihan,atau menjadi suatu sebagai sebab,syarat,atau mani’ bagi sesuatu: Sehubungan dengan itu para jumhur ulama sepakat bahwa yang menetapkan …

Read More »

Kitab Ushul Fiqh dan Alirannya

Kitab dan Aliran Ushul Fiqh Kitab  Ushul fiqh Yang Lama dan Alirannya Kitab  Ushul fiqh telah banyak dikarang oleh para ulama. Diantara ulama yang pertama kali memberikan tolak ukur untuk pembahasan ushul fiqih ini yaitu Imam Abu Hanifa (80-50 H) beserta murid-muridnya seperti abu yusuf (W 182 H). Muahmmad bin hasan(W 183 H). Hasan bin ziyad (W 204 H),dan yang …

Read More »

Pengertian, Ruang Lingkup dan Tujuan Ushul Fiqh

ushul fiqh

Pengertian, Ruang Lingkup dan Tujuan Ushul Fiqh Pengertian ushul fiqh Ushul fiqh berasal dari dua kata , yaitu ushul dan fiqh. Ushul adalah bentuk jamak dari kata Ashl (    اصل   ) yang artinya kuat (rajin),pokok,sumber,atau dalil tempat berdirinya sesuatu. Kalau ada pokok pasti ada cabang,sesuatu yang berada di bawah pokok tersebut dinamai far’un (     فرع   ) = cabang . perkataan …

Read More »

Pengertian dan Pembagian Karahah ( Makruh )

Pengertian dan Pembagian Karahah ( Makruh ) Pengertian Karahah ( Makruh ) Karahah adalah tututan untuk meninggalkan suatu perbuatan, namun tuntutan itu di ungkapkan menjadi redaksi yang tidak memaksa. Meninggalkan perbuatan tersebut tidak di kenai hukuman. Karahah  merupakan kebalikan dari nadb. contoh karahah adalah sebagai mana yang dijelaskan dalam hadis yang artinya : “Perbuatan yang paling dibenci oleh Allah swt  …

Read More »

Pengertian dan Pembagian Tahrim

Pengertian dan Pembagian Tahrim Pengertian Tahrim Tahrim adalah tutntutan untuk tidak mengerjakan suatu perbuatan dengan tuntutan yang memaksa. Akibatdari tuntutan tersebut disebut hurmah.adapun perbuatan yang dituntut untuk disebut haram. Contoh tahrim sebagai mana yang dijelaskan Allah swt. Dalam surah al-an’am ayat 151. …وَلا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ (١٥١) Artinya :  dan janganlah …

Read More »

Shalat di Atas Kereta, Kapal dan Pesawat

Shalat di Atas Kereta, Kapal dan Pesawat Shalat di Kereta, Kapal dan Pesawat tentu akan menjadi pertanyaan tersendiri seperti bagaimana pelaksanaan dan kebolehannya. Pada dasarnya dibolehkan melaksanakan shalat diatas kapal baik kapal dalam keadaan bergerak / berjalan diatas air ataupun tidak. Jika kapal sedang bersandar atau tidak berjalan, maka pelaksanaan shalat sebagaimana halnya pada saat menunaikan shalat didarat sebab posisi …

Read More »

Pengertian, Keutamaan, dan Yang Berhak Mendapat Nafkah

Pengertian, Keutamaan, dan Yang Berhak  Mendapat Nafkah Pengertian Nafkah Nafkah merupakan kewajiban yang dibebankan bagi suami untuk istri, dalam pengertian sederhana istri berhak mendapatkan nafkah dari suaminya akibat dari pernikahan yang dilakukan. Selanjutnya istri memiliki kewajiban melayani suami untuk kelangsungan hidup berumah tangga, dan istri taat kepada suami. Keutamaan Nafkah   عن طارق المحاربى رضى الله عنه قال : قدمن …

Read More »

Pengertian, Rukun, Syarat, dan Cara Rujuk

Pengertian Rujuk Rujuk adalah kembalinya suami kepada istri yang telah dicerai ( bukan talak ba’in ) yang masih berada dalam masa iddah kepada nikah asal yang sebelum diceraikan dalam waktu tertentu. Rukun Rujuk Suami yang merujuk Istri yang dirujuk Ucapan yang menyatakan rujuk Saksi Bersandar pada surah Ath-Thalaq ayat 2 dinyatakan : فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ …

Read More »

Pengertian, Rukun, Ucapan, dan Macam Talak

Pengertian Talak Talak (thalaq) berarti melepaskan ikatan nikah dari pihak suami dengan mengucapkan sebuah lafazh tertentu. Semisal suami berkata kepada istrinya : “engkau telah kutalak “, dengan ucapan inilah ikatan nikah menjadi lepas, dengan kata lain suami istri bercerai. Terlepas merupakan perbuatan yang dimasukkan kategori halal, namun Allah melalui sabda Nabi Muhammad SAW : عن ابن عمررضى الله عنهما قال …

Read More »

Pengertian, Cara, Syarat dan Hukum Waqaf

Pengertian, Cara, Syarat dan Hukum Waqaf Waqaf ( wakaf ) secara lughowi ( bahasa) adalah menahan, secara istilah, waqaf berarti menahan harta yang dapat dimanfaatkan untuk umum tanpa mengurangi nilai harta untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Hukum Waqaf Dalam membincang tentang waqaf, paling tidak  mempertibangkan dua hal yaitu dasar hukum yang bersifat umum dan yang bersifat khusus. Dasar umum …

Read More »