Pengertian dan Hukum Mendirikan Bangunan Diatas Kuburan Pengertian Mendirikan Bangunan Diatas Kuburan Mendirikan bangunan di atas kuburan, diartikan sebagai upaya membangun di atas kuburan secara berlebih-lebihan dengan menelan biaya yang cukup banyak. Membangun suatu yang megah di atas kuburan, dilandasi oleh keinginan untuk memberitahukan masyarakat luas, bahwa yang dikuburkan itu adalah seorang yang terhormat dan berwibawa di masa hidupnya. Keinginan …
Read More »redaksi
Penutupan Porseni Akhir Semester Gasal 2012/2013
Penutupan Pekan Olahraga dan Seni Pondok Pesantren Al-badar DDI Parepare 27/12/2012 dilangsungkan di Aula Utama Pondok Pesantren Al-Badar ditutup langsung oleh Pimpinan Pesantren Prof. Dr. KH. Abd Muiz Kabry. Dalam acara penutupan tersebut, pimpinan pesantren berkesempatan memberi tausiah agar kedepan kegiatan porseni dapat semakin berjalan dengan baik sehingga bakat-bakat santri secara merata dapat digali dan dimunculkan. Pada porseni kali ini …
Read More »Pengertian dan Hukum Menyembelih Binatang Diatas Kuburan
Pengertian dan Hukum Menyembelih Binatang Diatas Kuburan Pengertian Menyembelih Binatang Diatas Kuburan Menyembelih binatang di atas kuburan, diartikan sebagai penyembelihan binatang, karena dilandasi oleh suatu kepercayaan sebagai orang islam, bahwa binatang yang disembelih itu, dapat menjadi kendaraan orang mati di akhirat. Akan tetapi orang-orang jahiliyah mengartikannya sebagai sumbangan orang mati, yang berupa daging sembelihan kepada binatang buas beserta burung-burung pemakan …
Read More »Pengertian dan Hukum Cangkok Ginjal
Pengertian dan Hukum Cangkok Ginjal Pengertian Cangkok Ginjal Cangkok ginjal adalah pengoperasian dan pemindahan ginjal dari orang lain atau binatang yang sesuai dengan struktur anatominya, kepada pasien yang membutuhkannya” Tentu saja, pengoperasian tersebut dilakukan oleh tim dokter ahli, yang dilengkapi dengan peralatan medis yang memadai untuk upaya tersebut yang didahului oleh berbagai macam pemerikasaan dan pengobatan serta cuci darah. Beberapa …
Read More »Pengertian dan Hukum Donor Mata
Pengertian dan Hukum Donor Mata Pengertian Donor Mata Donor mata diartikan dengan pemberian cornea mata kepada orang yang membutuhkannya, berasal dari mayat yang telah diupayakan oleh dokter ahli, sehingga dapat digunakan oleh orang yang sangat membutuhkannya. Karena itu, dokter Arab menterjemahkannya dengan perkataan pemindahan mata, sebagaimana terlihat pada definisi yang dirumuskan oleh Asy-Syekh Husnain Muhammad Makhluuf yang mengatakan: نَقْلُ الْعُيُوْنِ …
Read More »Pengertian dan Hukum Bedah Mayat
Pengertian dan Hukum Bedah Mayat Pengertian Bedah Mayat Perkataan bedah mayat, dimaksudkan oleh Dokter Arab dengan istilah تَشْرِيْحُ جُثَثِ المَوْتى Selanjutnya, dapat dirumuskan defenisinya sebagai berikut: Bedah mayat adalah suatu upaya team dokter ahli untuk membedah mayat, karena dilandasi oleh suatu maksud atau kepentingan-kepentingan tertentu. Motivasi Pembedahan Mayat Ada beberapa motivasi yang melandasi, sehingga diadakan pembedahan mayat; antara lain: Untuk …
Read More »Pengertian dan Hukum Transfusi Darah
Pengertian dan Hukum Transfusi Darah Pengertian Transfusi Darah Transfusi darah, adalah terjemah dari bahasa inggris “Blood Transfution”. Kemudian diterjemahkan oleh dokter arab menjadi نَقْلُ الدَّمِ لِلعِلَاجِ (memindahkan darah karena kepentingan medis). Lalu Dr. Ahmad Sofian mengartikan transfusi darah dengan istilah “pindah-tuang darah”, sebagaimana dikemukakannya dalam rumusan definisinya yang berbunyi: “pengertian pindah-tuang darah adalah memasukkan darah orang yang akan ditolong”. Sedangkan …
Read More »Kahar Muzakkar ingin membubarkan NU dan DDI
Kahar Muzakkar Mendekati Ulama Aswaja Kahar Muzakkar dan pengikutnya membangun kekuatan dalam wadah Darul Islam dan Tentara Islam Indonesia (DI/TII) di Sulawesi Selatan dan Tenggara, maka salah satu strategi mereka dalam usaha mendapatkan dukungan rakyat Sulawesi Selatan yang mayoritas penganut paham Ahlus Sunnah Wal Jama’ah adalah mendekati tokoh-tokoh agama (ulama) yang menganut faham itu agar dapat bergabung dalam gerakan tersebut, …
Read More »DDI Sangat Berbeda Dengan KPPSI
DDI Sangat Berbeda Dengan KPPSI Sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar DDI yang tercantum pada pasal 2 bahwa organisasi persatuan ini berazaskan syariat Islam menurut pengertian dan pemahaman Ahlussunnah Wal Jama’ah.[1] Azas ini dipakai sejak berdirinya DDI sampai pada Muktamar DDI ke-14 di Parepare. Sesuai perkembangan dan tingkatan perjuangan organisasi, maka dalam Muktamar ke-15 di Kaballangan, Pinrang, dilakukan amandemen terhadap pasal …
Read More »Pengertian Lambang DDI
DDI adalah hasil integrasi dari MAI Mangkoso. Sementara itu, dilihat dari segi nama dan identitas lambang MAI Mangkoso diilhami oleh MAI Sengkang, Wajo, meskipun tidak dalam posisi sebagai cabang atau bahagian formil dilihat dari sudut organisasi. Hal ini tidak mengherankan sebab waktu K.H. Abd. Rahman Ambo Dalle berada di MAI Sengkang, beliau termasuk salah satu santri yang diberi kepercayaan oleh …
Read More »