Breaking News
Home / Ulumuddin / Fiqh / Bersentuhan Setelah Berwudhu

Bersentuhan Setelah Berwudhu

Review Overview

Bersentuhan Setelah Berwudhu

Prof. Dr. KH. Abd. Muiz Kabry

User Rating: 4.2 ( 1 votes)

Bersentuhan Setelah Berwudhu

Bersentuhan Setelah BerwudhuBersentuhan Setelah Berwudhu .Terdapat beberapa pendapat di kalangan ulama terhadap laki-laki atau perempuan yang ada wudhunya bersentuhan dengan perempuan atau laki-laki yang bukan muhrimnya, antara lain:

Pandangan Tentang Bersentuhan Setelah Berwudhu

Mazhab Syafi’i tegas mengatakan bahwa Bersentuhan Setelah Berwudhu  oleh laki-laki yang menyentuh kulit perempuan atau perempuan yang menyentuh kulit laki-laki yang bukan muhrimnya dan persentuhan itu tidak ada alasan yang mengantarainya, termasuk di sini persentuhan suami/isteri karena keduanya bukan muhrim, maka batal wudhunya. Dan jika akan melaksanakan ibadah seperti shalat, mereka harus berwudhu kembali. Hal ini didasarkan pada firman Allah swt. Q. S. An-Nisa/4 ayat 43:

أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ

Terjemahnya:

“… atau kamu telah menyentuh perempuan …”
Dan dari Ibnu Umar yang menyatakan:

من قبل المرأة أو جسهما فعليه الوضوء، و قول ابن مسعود: القبلة من اللمس و فيها الوضوء، واللمس دون الجماع. . (يسئلونك في الدين والدنيا الجزء الأول، ص. ٢٥)76

Terjemahnya:

“Barang siapa mencium (menyentuh) perempuan atau merabanya dengan tangannya, maka keduanya harus berwudhu. Dan berkata Ibnu Mas’ud: Mencium itu adalah bersentuhan yang mengharuskan wudhu dan menyentuh itu bukan jima’ (bersetubuh).

Tapi jika perempuan itu sudah tua ( عجـوز ) atau anak yang masih kecil Bersentuhan Setelah Berwudhu tidak membatalkan wudhu. Demikian pula jika laki-laki yang ada wudhu tersentuh badannya dengan rambut perempuan atau kukunya, tidak membatalkan wudhu.
Pendapat Ibnu Abbas dan Abu Hanifah tentang Bersentuhan Setelah Berwudhu mengatakan jika menyentuh itu disengaja, maka membatalkan wudhu, dan jika tidak disengaja persentuhan itu, maka tidak membatalkan wudhu.
Pendapat Abu Daud Bersentuhan Setelah Berwudhu mengatakan jika persentuhan itu disertai dengan dorongan nafsu, maka batallah wudhu. Tapi jika tidak disertai nafsu ketika bersentuhan, maka tidak membatalkan wudhu.
Pendapat yang mengatakan bersentuhan setelah berwudhu itu tidak membatalkan wudhu sepanjang persentuhan antara suami dan isterinya. Hal ini didasarkan pada hadis dari Aisyah r.a.:

قالت: كنت أنام بين يدي النبي صلى الله عليه و سلم (أي أمامه) و رجلاي في قبلته (أي في المكان الذي يسجد عليه لضيق المكان) فإذا سجد عمزني فقبضت رجلي. (متفق عليه)77

Terjemahnya:

“Berkata Aisyah: Saya tidur di antara tangan Nabi saw. dan kedua kaki saya berada pada posisi kiblatnya, jika Nabi sujud dia menyentuhku, maka kakiku dipeganginya”.

Demikian penjelasan Bersentuhan Setelah Berwudhu , semoga bermanfaat.

====

silahkan like FB Fanspage ponpesalbadar dan follow twitter ponpesalbadar

====

Facebook Comments Box

Check Also

Hukum Memakai Rambut Palsu atau Wig

Perkembangan sosial tentu diikuti model gaya hidup yang semakin berkembang pula, berikut pula cara berpenampilan. …