Pengertian Istishab Istishab menurut bahasa “mencari sesuatu dengan dasar yang berdekatan”. Adapun menurut istilah para ahli ushul adalah: جعل الحكم كان ثابتا فى الماضى باقيافى الحال لعد م العلم بد ليل يغيّره “menetapkan hukum sesuatu berdasarkan keadaan hukum,yang sebelumnya,sehingga ada hukum baru yang mengubahnya”. Menurut Imam As-Syaukany maksud istishab adalah segala apa yang telah ada pada masa lampau, tetap berlaku …
Read More »Ushul Fiqh
Pengertian dan Kedudukan Istihsan Sebagai Hukum
Pengertian dan Kedudukan Istihsan Sebagai Hukum Pengertian istihsan Istihsan menurut bahasa artinya “menganggap sesuatu itu baik” sedang menurut istilah ulama ushul fiqih adalah : هوعدول المجتهد عن مقتضى قياس جليّ الى مقتضى قياس خفيّ اوحكم كلّيّ الى حكم استثنائيّ لدليل ان قدح فى عقله رجح لديه هذاالعدول “Istihsan ,ialah berpindahnya seseorang mujtahid dari hukum yang dihendaki oleh qiyas jally (terang) …
Read More »Pengertian, Rukun, dan Macam Ijmak
Pengertian, Rukun, dan Macam Ijmak Ijmak menurut bahasa berarti “sepakat atau sesuatu” sedang menurut istilah yaitu: اتّفاق مجتهد امّة محمّد صلّى الله عليه وسلّم بعد وفاته فى العصرمن الاعصار على المرمن الامور “persepakatan semua ahli ijtihad ummat muhammad dari masa ke masa sesudah wafatnya nabi tentang sesuatu perkara dari hukum syara’”. Kalau kita mengambil contoh untuk pengertian di atas seperti …
Read More »Pengertian dan Pembagian Sunnah
Pengertian Sunnah Sunnah menurut bahasa yaitu “jalan yang dilalui“ ( jalan yang ditempuh ), menurut istilah ushul fiqh : السنة ما جاء منقولا عن رسول الله صلى الله عليه وسلم من قول او فعل او تقريرللحكم Sunnah adalah segala yang datang dari Rasulullah SAW, baik perkataan, perbuatan, maupun ketetapan ( testimonial ) yang bisa dijadikan dasar penetapan hukum syara’ Makna …
Read More »Pengertian, Macam, dan Hukum Rukhshah
Pengertian, Macam, dan Hukum Rukhshah Pengertian Rukhshah Rukhshah, yaitu peraturan tambahan yang dikerjakan karena ada hal-hal yang memberatkan, ssebagai pengecualian dari ukum pokok, dad hukum pokok tersebut masi tetap belaku seperti : Jika dalam keadaan terpaksa, maka puasa boleh terbuka bagi orang yang sakit atau dalam perjalanan. Bangkai boleh dimakan jika dalam keadaan lapar dan tidak ada makanan lain kecuali …
Read More »Pengertian Hukum Syar’i, Tasyri’, dan Syari’at
Pengertian Hukum Syar’i, Tasyri’, dan Syari’at Pengertian hukum syar’i menurut bahasa dan istilah Hukum Syar’i, Tasyri’, dan Syari’at, sering ditemukan pembahasan yang agak mirip yaitu syar’i, tasyri’, dan syari’at. Sebelum sampai kepada uraian tentang syar’i terlebih dahulu akan dikemukakan tentang syari’at dan tasyri’. Hukum Syari’at Syari’at menurut bahasa arab adalah “tempat yang didatangi manusia atau binatang untuk minum air”, sedangkan …
Read More »Hakim Menurut Imam Mazhab
Hakim Menurut Imam Mazhab Pengertian hakim Hakim artinya pencipta hukum atau yang menetapkan hukum yaitu Allah dan yang menyampaikan hukum-hukum itu adalah para rasulnya,dan setelah itu maka syari’atlah yang menjadi hakim. Aturan Allah yang berhubungan dengan amal perbuatan orang mukallaf itu berisikan tuntutan,pilihan,atau menjadi suatu sebagai sebab,syarat,atau mani’ bagi sesuatu: Sehubungan dengan itu para jumhur ulama sepakat bahwa yang menetapkan …
Read More »Kitab Ushul Fiqh dan Alirannya
Kitab dan Aliran Ushul Fiqh Kitab Ushul fiqh Yang Lama dan Alirannya Kitab Ushul fiqh telah banyak dikarang oleh para ulama. Diantara ulama yang pertama kali memberikan tolak ukur untuk pembahasan ushul fiqih ini yaitu Imam Abu Hanifa (80-50 H) beserta murid-muridnya seperti abu yusuf (W 182 H). Muahmmad bin hasan(W 183 H). Hasan bin ziyad (W 204 H),dan yang …
Read More »Pengertian, Ruang Lingkup dan Tujuan Ushul Fiqh
Pengertian, Ruang Lingkup dan Tujuan Ushul Fiqh Pengertian ushul fiqh Ushul fiqh berasal dari dua kata , yaitu ushul dan fiqh. Ushul adalah bentuk jamak dari kata Ashl ( اصل ) yang artinya kuat (rajin),pokok,sumber,atau dalil tempat berdirinya sesuatu. Kalau ada pokok pasti ada cabang,sesuatu yang berada di bawah pokok tersebut dinamai far’un ( فرع ) = cabang . perkataan …
Read More »