Breaking News
Home / Syeikhona Prof. Dr. KH. Abd Muiz Kabry / Jangan Terima Pemberian Pengurus DDI

Jangan Terima Pemberian Pengurus DDI

Jangan Terima Pemberian Pengurus DDI

KH. Abd Muiz KabryKurang lebih 12 tahun menemani Al-Mukarram Syeikhona KH. Abd Muiz Kabry menapak jalur perjalanan baik itu pagi-pagi buta, terik siang, bahkan tengah malam melakukan perjalanan keliling menyusuri jalan mengunjungi dan memenuhi undangan madrasah, sekolah tinggi, pesantren di lingkungan DDI yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia bagian Timur.

Al-Mukarram Syeikhona KH. Abd Muiz Kabry seakan tidak kenal lelah meski usianya menapak hingga umur 70 tahun, seakan membayangkan kisah enerjik beliau ketika diusia 20 tahun sudah aktif diberbagai perkumpulan pelajar dan mahasiswa, hingga memimpin mahasiswa di Jawa Barat, kemudian melanjutkan tugas belajar di Malang dan lagi lagi mendapatkan kepercayaan dan amanah memimpin Mahasiswa di Malang.

Sewaktu KH. Abd Muiz Kabry masih mahasiswa di Jawa Barat, beliau sudah mendapatkan tawaran untuk menjadi Anggota DPRD Propinsi Jabar, begitu pula ketika menyelesaikan tugas belajar di IAIN Malang, beliau mendapatkan lagi tawaran untuk menjadi politisi di Senayan, namun tetap teguh untuk kembali karena ditugaskan untuk membantu Al-Mukarram KH. Abd Rahman Ambo Dalle mengembangkan DDI.

Sepulangnya ke Sulawesi pada tahun 1973 beliau mulai aktif di DDI sembari mengajar, dengan memanfaatkan gaji yang diterimanya sebagai PNS, beliau manfaatkan dan menggunakannya untuk berkeliling dan berurusan bagaimana agar penataan dan pengembangan DDI dilakukan agar berkembang lebih baik, tidak lebih dari sekedar usaha pengabdian tanpa pamrih, jika beliau mendapatkan tugas dari Al-Mukarram KH Abd. Rahman Ambo Dalle langsung bergerak tanpa mendapatkan dan menunggu biaya, karena yang terutama adalah doa dan restu Al-Mukarram KH. Abd Rahman Ambo Dalle selalu menyertai keberangkatan beliau. Selama kurun waktu itu, kadang ada tanggapan sinis mengatakan bahwa KH. Abd Muiz Kabry mendapatkan fasilitas dari Al-Mukarram Gurutta, namun beliau tegas mengatakan bahwa beliau bukan orang manja dan suka menunggu pemberian, jika ada serupiah pun uang dari Al-Mukarram yang beliau ambil, maka haram hukumnya.

Hal ini seperti inilah sehingga ditekankan  pada kami setiap menemani kunjungan beliau kedaerah daerah ketika menghadiri undangan dari baik dari pengurus ranting hingga pengurus daerah DDI agar tidak menerima pemberiannya, karena bagi beliau seharusnya setiap KH. Abd. Muiz Kabry berkunjung, justru beliaulah seharusnya yang memberi bantuan agar pengembangan DDI lebih baik.

====

silahkan like FB Fanspage ponpesalbadar dan follow twitter ponpesalbadar

====

 

Facebook Comments Box

Check Also

aswaja

Problematika Ahlussunnah Wal Jamaah ( Aswaja )

Pengertian Ahlussunnah Wal Jamaah Kata “Ahlussunnah” terdiri dari dua suku kata yaitu ’ahlu’ yang berarti …