Pengertian Khiyar
Khiyar menurut ualama fiqih adalah suatu keadaan yang menyebabkan aqid memiliki hak untuk memutuskan akadnya, yakni menjadikan atau membatalkan jika khiyar tersebut berupa khiyar syarat, ‘aib atau ru’yah, atau hendaklah memilih di antara dua barang jika khiyar ta’yin.
Dalam persoalan jual beli, kita mengenal tiga macam hak khiyar, yaitu khiyar majelis, khiyar syarat, dan khiyar ‘aibi.
Macam Khiyar
Khiyar Majelis
Khiyar Majelis adalah khiyar ketika si pembeli dan penjual boleh memilih antara dua perkara yaitu meneruskan / melangsungkan jual beli atau membatalkannya selama keduanya masih berada ditempat berlangsungnya akad jual-beli
Khiyar majelis berlaku didasarkan keterangan Hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim
البيعان بالخيارمالم يتفرقا { رواه البخر ومسلم}
Artinya : dua orang yang berjual beli boleh memilih akan meneruskan jual beli mereka atau tidak, selama keduanya belum berpisah dari tempat akad. ( HR Bukhari 1937 dan Muslim 2825 ).
Khiyar mejelis dapat gugur jika salah satu dari ketiga hal berikut :
– Penjual dan pembeli telah memutuskan untuk memilih meneruskan jual beli atau membatalkannya.
– Penjual dan pembeli sudah berpisah, arti berpisah adalah berpisah menurut adat kebiasaan, jika adat telah menghukum bahwa keduanya sudah berpisah maka tetaplah jual belinya, jika adat menyatakan belum maka khiyar masih terbuka diantara keduanya. Jika terjadi perselisihan, seseorang menyatakan sudah berpisah, sedang yang lain menyatakan belum, maka hendaknya yang dibenarkan yang mengatakan belum dengan sumpahnya karena asal yang belum berpisah.
– Salah satu atau keduanya meninggal dunia.
Khiyar Syarat
Khiyar syarat adalah khiyar yang disyaratkan oleh salah satu pihak penjual atau pembeli sewaktu berlangsungnya akad jual beli, misalnya “ saya jual barang ini dengan harga sekian dengan syarat khiyar dalam tiga hari atau kurang dari tiga hari “. Khiyar syarat dapat dilakukan dalam segala bentuk jual beli. Masa khiyar syarat paling lama hanya tiga hari tiga malam, terhitung waktu akad. Rasulullah SAW bersabda :
انت فى كل سلعة ابتعتها باالخيارثلاث ليال
Artinya : Engkau boleh khiyar dalam segala barang yang engkau telah beli selama tiga hari tiga malam. ( HR. Ibnu Majah dan Muhammad bin Yahya bin Hibban : 2346)
Khiyar ‘Aibi
Khiyar ‘aibi adalah hak pembeli untuk memilih meneruskan jual beli atau membatalkannya, ketika diketahui barang yang dibelinya ternyata cacat dan cacat tersebut tidak nampak pada saat berlangsungnya akad.
Menjual barang yang cacat tanpa menjelaskan cacat tersebut hukumnya haram. Jika disaat akad tidak diketahui ada cacat pada barang yang dibeli, kemudian setelah akad diketahui bahwa barang tersebut cacat, maka pembeli boleh membatalkan jual beli. Hadits Rasulullah SAW :
روت عائشة رضي الله عنها ان رجلا ابتاع غلاما فاقام عنده ماشاء الله ثم وجد به عيبا فخاصمه الي النبي صلي الله عليه وسلم
Artinya : Aisyah RA berkata : bahwasanya seorang laki-laki telah membeli seorang budak, budak itu tinggal beberapa lama dengan dia, kemudian kedapatan bahwa budak itu ada cacatnya, lalu dia adukan perkaranya kepada Rasulullah, keputusan dari beliau, budak itu dikembalikan kepada si penjual (HR Abu Dawud : 3046)
Contoh Khiyar
Hasyim membeli radio, setelah akad menemukan cacat seperti pemutar kaset tidak berfungsi, saat barang belum dibawa pulang maka cacat tersebut masih menjadi tanggungan si penjual dan harus mengganti dengan barang yang tidak cacat. Jika akad terjadi dan barang sudah dibawa pulang dan baru mengetahui bahwa radio itu ada cacatnya, si pembeli dapat mengembalikan pada penjual dan meminta uangnya. Jika pembeli tidak segera mengembalikan berarti sipembeli telah ridha atas cacat barang tersebut.
Hikmah Khiyar
Hikmah terpenting dari khiyar adalah ta’lim bagi manusia untuk senantiasa jujur dan sabar. Jangan sampai saling mencaci jika terjadi kecacatan barang, karena belum tentu disengaja atau bahkan tidak diketahui sehingga porosnya adalah keuntungan dua pihak yang tercapai dari akad akad yang dilakukan.
====
Silahkan like FB Fan Page Facebook atau follow Twitter
====