Breaking News
Home / Ulumuddin / Tafsir / Pengertian, Macam, Hikmah Nasikh dan Mansukh

Pengertian, Macam, Hikmah Nasikh dan Mansukh

nasikh dan mansukhPengertian Nasikh dan Mansukh.

Nasikh dan Mansukh secara etimologis adalah mengganti atau menghapus. Menurut terminologi; mengganti hukum syar’i amali juz’i dengan hukum syar’i amali juz’i lain yang berbeda ketentuan hukumnya yang datang kemudian atau merubah dan membatalkan sesuatu dengan menempatkan sesuatu yang lain sebagai gantinya ( التغيير والإبطا ل واقامة الشئ مقامه ). Pada dasarnya beragam pandangan dikalangan dikalangan ulama tentang pengertian nasikh dan mansukh.

Paling tidak ada empat macam arti sebagai berikut :

  1. pengertian pertama :

النسخ إبطا ل حكم مستفاد من نص سابق بنص لاحق

Nasakh adalah membatalkan hukum yang diperoleh dari nash ( dalil ) yang pertama, dibatalkan dengan ketentuan nash yang datang kemudian.

  1. Pengertian kedua :

النسخ رفع الحكم الشرعى بدليل شرعي

Nasakh ialah meghapuskan hukum syara’ dengan memakai dalil syara’ pula

  1. Pengertian ketiga :

النسخ رفع الحكم الشرعى بدليل شرعي مع التراخى على وجه لولاه لكا ن الحكم الاول ثابتا

Nasakh ialah meghapuskan hukum syara’ dengan memakai dalil syara’ pula dengan adanya tenggat waktu , dengan catatan kalau sekiranya tidak ada nasakh itu tentulah hukum yang pertama itu akan tetap berlaku.

  1. Pengertian yang keempat, seperti yang diberikan sebagian ulama yang tidak setuju dengan adanya nasakh  :

النسخ رفع عموم النص السابق أو تقييد مطلقة بالنص اللاحق

Nasakh ialah membatasi keumuman nash yang terdahulu atau mengqayidi / menentukan arti lafal mutlaknya dengan nash yang kemudian.

Macam-macam Nasikh dan Mansukh

  1. Nasakh Al-Qur’an dengan Al-Qur’an

Seperti di-nasakh-nya firman Allah pada surah Al-Mujadilah ayat 12 dengan surah Al-Mujadilah ayat 13

  1. Naskh Al-Qur’an dengan Al-Sunnah

Seperti di-naskh-nya firman Allah:

“Diwajibkan atas kamu, apabila maut hendak menjemput seseorang di antara kamu, jika dia meninggalkan harta, berwasiat untuk kedua orang tua dan karib kerabat dengan cara yang baik, (sebagai) kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa” (Q.S. Al-Baqarah: 180)

Dengan sabda Nabi SAW: “Sesungguhnya Allah telah menentukan setiap yang berhak akan haknya (masing-masing), tidak ada wasiat buat ahli waris”.

  1. Nasakh Sunah dengan Al-Qur’an

Nasakh ini menghapuskan ketetapan hukum berdasarkan sunnah diganti dengan hukum yang didasarkan dengan Al-Qur’an

Seperti di-naskh-nya arah kiblat sholat Baitul Maqdis yang berdasarkan Al-Sunnah dengan firman Allah:

“Kami melihat wajahmu (Muhammad) sering menengadah ke langit, maka akan Kami palingkan engkau ke kiblat yang engkau senangi. Maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja engkau berada, hadapkanlah wajahmu ke arah itu. …” (Q.S. Al-Baqarah: 144).

  1. Naskh Al-Sunnah dengan Al-Sunnah

Jenis nasakh ini terbagi menjadi kemungkinan empat bagian, yaitu :

  1. Nasakh sunnah yang mutawatir dengan mutawatir
  2. Nasakh sunah yang ahad dengan yang ahad
  3. Nasakh sunah yang ahad dengan mutawatir
  4. Nasakh sunah yang mutawatir dengan yang ahad.

Adapun nasah yang ( huruf d ) tidak diperbolehkan menurut pandangan jumhur ulama.

Hikmah Terjadinya Naskh

  1. Memelihara kemaslahatan hamba dengan syariat yang lebih bermanfaat buat mereka, pada agama dan dunianya sepanjang zaman.
  2. Masa perkembangan dalam pembentukan tasyri’, sehingga mencapai kesempurnaan.
  3. Sebagai bentuk cobaan dan ujian dengan melaksanakan dan meninggalkan.
  4. Menjaga agar perkembangan hukum Islam senantiasa relevan dengan perkembangan zaman.
  5. Memberi keringanan bagi umat Islam

Letak Terjadinya Naskh

Nasakh tidak terjadi kecuali pada amr (perintah) dan nahi (larangan), baik secara jelas dalam suruhan (mengerjakan/menghindari) atau dalam bentuk berita yang mengandung makna perintah dan makna larangan.

Oleh karenanya Naskh tidak terjadi pada masalah:

-Aqidah

-Berita yang tidak mengandung makna perintah

-Etika dan akhlak

Cara Mengetahui Terjadinya Nasikh Mansukh

  1. Berdasarkan Keterangan tegas dan nabi atau sahabat

Seperti hadits: “Aku pernah melarang kalian untuk berziarah kubur, maka (sekarang) berziarahlah”.

  1. Mengetahui mana yang lebih dahulu dan kemudian tununnya dalam perspektif sejarah.

Seperti hadits: “Sesungguhnya Rasulullah SAW pernah bertemu dengan orang yang berbekam pada bulan Ramadhan, lalu Rasul bersabda: ‘Orang yang membekam dan orang yang dibekam, puasanya batal’ “,

Dengan hadits: “Sesungguhnya Nabi SAW melakukan bekam dalam keadaan berihram, dan pernah melakukan bekam dalam keadaan berpuasa”.

  1. Kesepakatan umat tentang menentukan bahwa ayat mi nasakh dan ayat itu mansukh.

Seperti ter-naskh-nya pemahaman hadits: “Sesungguhnya wajibnya mandi dikarenakan keluarnya sperma”,

dengan hadits: “Bila suami duduk di antara empat cabang isterinya lalu suaminya membuatnya lelah, maka wajib mandi”.

Demikian artikel mengenai Pengertian, Macam, Hikmah, Cara Mengetahui Nasikh dan Mansukh, semoga bermanfaat.

Facebook Comments Box

Check Also

Hukum Memakai Rambut Palsu atau Wig

Perkembangan sosial tentu diikuti model gaya hidup yang semakin berkembang pula, berikut pula cara berpenampilan. …