Breaking News
Home / Ulumuddin / Fiqh / Pengertian, Syarat, Hukum, dan Hikmah Qishas

Pengertian, Syarat, Hukum, dan Hikmah Qishas

Pengertian, Syarat, Hukum, dan Hikmah Qishas

qishasQishash ialah mengambil pembalasan yang sama. qishas itu tidak dilakukan, bila yang membunuh mendapat permaafan dari ahli waris yang terbunuh Yaitu dengan membayar diat (ganti rugi) yang wajar. pembayaran diat diminta dengan baik, umpamanya dengan tidak mendesak yang membunuh, dan yang membunuh hendaklah membayarnya dengan baik, umpamanya tidak menangguh-nangguhkannya. bila ahli waris si korban sesudah Tuhan menjelaskan hukum-hukum ini, membunuh yang bukan si pembunuh, atau membunuh si pembunuh setelah menerima diat, Maka terhadapnya di dunia diambil qishaash dan di akhirat Dia mendapat siksa yang pedih.

Qishas tertuju pada kejahatan yang menyangkut nyawa atau anggota badan. Apabila seseorang membunuh orang lain, wali korban berhak menuntut balas melalui hakim untuk membunuh pelaku pidana tersebut. Apabila seseorang menghilangkan anggota tubuh orang lain, korban berhak pula menghilangkan anggota tubuh yang sama pada pelaku tindak pidana tersebut. Misalnya, orang yang membunuh, dia akan dibalas dengan dibunuh.

Dasar Hukum Qishas

Hukum qishas  merupakan hukuman yang telah ditentukan batasnya, tidak ada batas terendah dan tertinggi, tetapi menjadi hak perorangan (si korban dan walinya).

Pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja wajib di qishas ( pelakunya di kenakan hukum mati ). Dasar hukum disyariatkan qishas adalah Surah al- Baqarah Ayat 178

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالأنْثَى بِالأنْثَى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ (١٧٨)

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka Barangsiapa yang mendapat suatu pema’afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema’afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma’af) membayar (diat) kepada yang memberi ma’af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih[111].

Firman Allah SWT diatas merupakan ayat khusus yang menyangkut tindak pidana yang berkaitan  dengan menghilangkan nyawa dengan orang lain. Apabila korban pembunuhan tersebut meninggal dunia, hak menuntut melakukan qishas itu berada ditangan ahli warisnya, sebagai mana diterangkan Allah swt.dalam surah Al-Isra’ Ayat 33.

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّ‌مَ اللَّـهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ۗ وَمَن قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلَا يُسْرِ‌ف فِّي الْقَتْلِ ۖ إِنَّهُ كَانَ مَنصُورً‌ا ﴿٣٣

Artinya : Janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah untuk dibunuh kecuali demi kebenaran seperti, misalnya, orang itu pantas untuk dibunuh sebagai qishas atau hukuman baginya. Barangsiapa dibunuh secara zalim, maka Kami berikan kepada keluarga terdekatnya kekuasaan penuh untuk menuntut balas (qishas) si pembunuhnya kepada hakim. Tetapi tidak diperkenankan bagi mereka melampaui batas dalam membunuh seperti, misalnya, membunuh orang tidak melakukannya atau membunuh dua orang sebagai pembalasan atas terbunuhnya satu orang. Sesungguhnya Allah menolongnya dan telah mewajibkannya untuk melakukan kisas atau memilih diyat. Maka tidak dibenarkan sama sekali untuk melampaui batas

Syarat-Syarat Qishas

Hukuman qishas dapat dilakukan apabila terpenuhi syarat-syarat berikut:

  1. Orang yang membunuh itu sudah baligh dan berakal;
  2. Ada kesengajaan membunuh
  3. yang membunuh bukan bapak dari yang dibunuh
  4. Dilakukan secara langsung
  5. Ikhtiar (bebas dari paksaan), segala perbuatan yang terpaksa  tidak akan dimintakan pertanggungjawaban sepenuhnya sebagai kejahatan, pelanggaran, atau dosa
  6. Yang dibunuh bukan budak yang dimilikinya;
  7. Yang dibunuh bukan orang kafir
  8. Ada bukti yang menyatakan bahwa pelaku pembunuhan ( pelaku kejahatan) yang menghilangkan anggota tubuh seseorang adalah benar-benar pelaku pidana tersebut
  9. Ada dua orang saksi yang benar-banar kejadian perkara.

Qishas Anggota Badan

Seperti halnya membunuh orang,  penganiayaan  terhadap anggota badan manusia harus dibalas seperti penganiayaan yang dilakukan. Misalnya, orang yang memotong tangan harus dibalas dengan potong tangan pula.

Pembalasan penganiayaan terhadap anggota tubuh manusia memang harus seimbang. Misalnya, tangan dibalas tangan. Tidak boleh memotong kaki jika yang dikenai tangan.

Tangan yang sehat tidak dipotong karena memotong tangan yang lumpuh, begitu pula mata yang melihat tidak boleh dirusak karena menganiaya mata yang buta. Lain halnya dengan telinga yang tuli, telinga itu masih ada kegunaannya, yaitu mencegah serangga masuk.

Qishas dalam tindak pidana yang menyangkut anggota badan diterangkan dalam surah al- Ma’idah Ayat 45.

وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنفَ بِالْأَنفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُ‌وحَ قِصَاصٌ ۚ فَمَن تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَ‌ةٌ لَّهُ ۚ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّـهُ فَأُولَـٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ ﴿٤٥

Artinya : Di dalam Tawrât, Kami mewajibkan hukum qisas kepada orang-orang Yahudi agar Kami memelihara kelangsungan hidup manusia. Kami tetapkan bahwa nyawa dibalas dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung dan gigi dengan gigi. Luka-luka pun sedapat mungkin dikenakan kisas pula. Barangsiapa memaafkan dan menyedekahkan hak kisasnya terhadap pelaku kejahatan, maka sedekah itu merupakan kafarat yang dapat menghapus sebagian dosanya. Barangsiapa yang tidak menerapkan hukum kisas dan lain-lainnya yang telah ditetapkan Allah, akan termasuk orang-orang yang zalim.

Pada surah tersebut ditegaskan bahwa setiap yang luka (diberlakukan) qishas. Tindak pidana yang menyangkut anggota badan adalah hak pribadi korban untuk melakukan tuntunan.

Artinya, pihak korban dapat saja menggugurkan hukuman qishas sepanjang itu menyangkut haknya. Namun, ia tidak berhak menggugurkan hal yang menyangkut kepentingan umum. Oleh karena itu, meskipun sikorban telah menggugurkan hak qishas, jika dari segi pebuatan jarimah hal tersebut mengganggu ketentraman umum, penguasa berhak pula untuk memberikan beban dengan sanksi hukum ta’zir.

Hikmah Hukum Qishas

Hikmah penerapan hukuman qishas adalah agar orang takut untuk melakukan pembunuhan. Dengan demikian, terjaminlah kelangsungan hidup dan terjaga keselamatan jiwa serta ketentraman hidup orang dalam masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah Ayat 179.

وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ ﴿١٧٩

Artinya : Dan dalam qishas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.

====

silahkan like FB Fanspage ponpesalbadar dan follow twitter @ponpesalbadar

====

 

Facebook Comments Box

Review Overview

Pengertian, Syarat, Hukum, dan Hikmah Qishas

Ditulis oleh : Wahyudin

User Rating: Be the first one !

Check Also

Hukum Memakai Rambut Palsu atau Wig

Perkembangan sosial tentu diikuti model gaya hidup yang semakin berkembang pula, berikut pula cara berpenampilan. …