Breaking News
Home / Ulumuddin / Pengertian, Tugas dan Wewenang Hakim

Pengertian, Tugas dan Wewenang Hakim

Pengertian Hakim

Hakim berasal dari kata حكم – يحكم – حاكم : sama artinya dengan qadhi yang berasal dari  kata قضي – يقضي – قاض artinya memutus. Sedangkan menurut bahasa adalah orang yang bijaksana atau orang yang memutuskan perkara dan menetapkannya.  Adapun pengertian menurut Syar’a Hakim yaitu orang yang diangkat oleh kepala Negara untuk menjadi hakim dalam menyelesaikan gugatan, perselisihan-perselsihan dalam bidang hukum perdata oleh karena penguasa sendiri tidak dapat menyelesaikan tugas peradilan. Sebagaimana Nabi Muhammad SAW telah mengangkat qadhi untuk bertugas menyelesaikan sengketa di antara manusia di tempat-tempat yang jauh, sebagaimana ia telah melimpahkan wewenang ini pada sahabatnya.  Hakim sendiri adalah pejabat peradilan Negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.

hakimSedangkan menurut undang-undang Republik Indonesia nomer 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman bahwa yang dimaksud dengan hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.

Hukum

Meminta untuk menjadi hakim hukumnya ada lima: wajib, mubah, mustashab, makruh dan haram.

  • Wajib adalah jika orang itu ahli ijtihad atau dari kalangan ahli ilmu dan bersikap adil dan di daerah itu tidak terdapat hakim atau ada hakim tetapi tidak legal pengangkatannya atau di tempat itu tidak ada oarang yang layak menjadi hakim, atau karena keadaannya yang apabila tidak diikuti keputusannya, dia akan menyerakan keputusannya kepada orang yang tidak legal pengangkatannya.
  • Mubah apabila seseorang fakir dan mempunyai tanggungan nafkah tehadap keluarganya, maka ia diperbolehkan berusaha mendapatkan penghasilan untuk menutupi kefakirannya itu.
  • Mustashab apabila di suatu tempat terdapat orang yang berilmu tidak diketahui masyarakat, kemudian penguasa ingin memperkenalkan tentang keberadaannya dengan jalan mengangkatnya menjadi hakim atau orang tersebut  berusaha untuk menjadi hakim, maka dimustahabkan baginya untuk memangku jabatan hakim.
  • Makruh dalam rangka untuk memperoleh kemegahan dan ketinggian, bagi orang-orang seperti ini dimakruhkan.
  • Haram jika seseorang berusaha  sedangkan dia tidak punya kapasitas dalam masalah peradilan, atau dia berusaha menjadi hakim dan dia dari kalangan ahli ilmu akan tetapi dia fasik.

Syarat-syarat

Terkait syarat untuk menjadi seorang hakim para fuqoha  berbeda pendapat, di antara mereka ada yang mengatakan bahwa seorang Qodhi/hakim harus memenuhi 15 syarat, dan ada juga yang mengatakan cukup 7 syarat serta ada juga yang berpendapat cukup dengan 3 syarat. Meskipun mereka berselisih tentang jumlah itu, tetapi beberapa syarat terpenuhi oleh yang lain dan sejumlah syarat dapat di cakup oleh syarat yang lain.

Secara globalnya syarat menjadi Qodhi / hakim itu sebagai berikut :

1)      Laki-laki;

2)      Berakal;

3)      Islam;

4)      Adil;

5)      Berpengetahuan tentang pokok-pokok hukum agamadan cabang-cabangnya, dan

6)      Sehat pendengaran, penglihatan dan ucapannya.Kemudian menurut Ibnu Rusyd, syarat menjadi hakim adalah:

1)      Merdeka;

2)      Islam;

3)      Aqil Balig;

4)      Laki-laki dan

5)      Bersikap Adil.

Tugas dan Wewenang

Dalam konteks hukum di Indonesia, maka tugas dan wewenangnya adalah :

  1. Menetapkan hasil sidang.
  2. Membuat catatan pinggir pada berita acara putusan Pengadilan Negeri mengenai hukum yang dianggap penting.
  3. Dalam hal Pengadilan Tinggi melakukan Pemerikasaan tambahan untuk mendengarkan sendiri para pihak dan saksi, maka Hakim bertanggung jawab atas pembuatan kebenaran berita acara persidangan serta menandatanganinya.
  4. Mengemukakan pendapat dalam musyawarah.
  5. Menyiapkan dan memaraf naskah putusan lengkap untuk ucapan.
  6. Hakim wajib menandatangani putusan yang sudah diucapkan dalam persidangan.
  7. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan di Pengadilan Negeri yang ditugaskan kepadanya serta meneruskan kepustakaan hukum yang diterima dari Mahkamah Agung kepada Hakim Pengadilan Negeri yang bersangkutan.

Demikian artikel mengenai Pengertian, Tugas dan Wewenang Hakim, semoga bermanfaat

 

Facebook Comments Box

Check Also

Hukum Memakai Rambut Palsu atau Wig

Perkembangan sosial tentu diikuti model gaya hidup yang semakin berkembang pula, berikut pula cara berpenampilan. …