Pengertian Hakim Hakim berasal dari kata حكم – يحكم – حاكم : sama artinya dengan qadhi yang berasal dari kata قضي – يقضي – قاض artinya memutus. Sedangkan menurut bahasa adalah orang yang bijaksana atau orang yang memutuskan perkara dan menetapkannya. Adapun pengertian menurut Syar’a Hakim yaitu orang yang diangkat oleh kepala Negara untuk menjadi hakim dalam menyelesaikan gugatan, perselisihan-perselsihan dalam bidang hukum perdata oleh karena …
Read More »