Pengertian Ahlussunnah Wal Jamaah
Kata “Ahlussunnah” terdiri dari dua suku kata yaitu ’ahlu’ yang berarti keluarga, pemilik, pelaku atau seorang yang menguasai suatu permasalahan, dan kata ’sunnah’. dikatakan Ahlus sunnah karena berpegang teguh serta mengikuti sunnah nabi. Sedangkan kata ”Al Jama’ah” artinya bersama atau berkumpul. berarti demikian karena mereka bersama dan berkumpul dalam kebenaran, mengamalkannya dan mereka tidak mengambil teladan kecuali dari para sahabat, tabiin dan ulama–ulama yang mengamalkan sunnah sampai hari kiamat. Karena merekalah orang-orang yang paling memahami agama yang dibawa oleh Rasulullah SAW.
Dari penjelasan bagan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa Ahlus Sunnah Wal Jamaah adalah salah satu jalan mengimplementasikan Al-Qur’an, Hadits, Ijmak, dan Qiyas, sebagaimana sabda Rasulullah SAW : لا تزال طائفة من أمتى ظا هرين حتى يأتيهم امرالله وهم يظاهرون Proses Pertumbuhan Ahlussunnah Wal Jamaah Pada masa Rasulullah SAW hingga Khulafurrasyidin menganut pemahaman yang bersumber dari Al-Qur’an antara lain :
- قل هوالله احد
- ليس كمثله شيئ وهو السميع البصير
- ان الله لغني عن العالمين
Proses ini tepatnya berlangsung hingga masa khalifah Umar Bin Khattab, baru pada masa Khalifah Utsman Bin Affan muncul gerakan Syiah lalu pada masa Khalifah Ali muncul gerakan Khawarij akibat dari cease fire perang Shiffin. Pada waktu itu Syiah meyakini tiga hal, yaitu :
- Secara politik, Ali Bin Abi Thalib berhak menjadi khalifah.
- Secara I’tiqad, Ali Khalifah pertama, belum mati, mendapat wahyu dari Allah SWT.
- Amaliyah, Ali adalah Nabi
Ahlussunnah Sebagai Gerakan Terorganisasi Pada masa Syeckh Hasan Bashri, pada masa ini ahlus sunnah wal jamaah diakui juga sebagai ahlul haq yang berpegang pada Al-Qur’an, Al-Hadits, Ijmak (sahabat dan tabi’in) yang berpegang pada dua hal yaitu dalil naqli ( Al-Qur’an dan Hadits) dan dalil aqli ( filsafat yunani). Pada masa Abu Hasan Al-Asy’ari dan Abu Mansyur Al-Maturidi yaitu pada abad III Hijriah, gerakan yang dipimpin beliau menegaskan bahwa Aswaja menentang ajaran bahwa Al-Qur’an adalah makhluk, dan olehnya pula ditegaskan bahwa Aswaja harus bermazhab. Ittiba’nya muttabi’ dan taqlidnya si muqallid kepada seorang mujtahid. Adapun syarat menjadi seorang mujtahid :
- Mengetahui nash Al-Qur’an dan Hadits
- Mengetahui bahasa Arab dengan segala ilmunya.
- Mengetahui Ijmak
- Mengetahui ushul fiqh
- Mengetahui nasikh mansukh
Namun beliau belum menetapkan mazhab mana yang harus diikuti. Pada masa KH. Hasyim Asy’ari dan KH. Wahab Hasbullah pada tahun 1926 Masehi menetapkan bahwa ahlus sunnah wal jamaah harus bermazhab dari salah satu mazhab empat ( Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hambali ), dan dalam memegang salah satu mazhab harus ada disiplin mengarah kepada kesatuan dan mencegah talfiq.
Imam Hanafi | Imam Maliki | Imam Syafi’i | Imam Hambali |
Al-Qur’anHaditsAkal | Al-Qur’anHaditsIjma’ Ulama Madinah | Al-Qur’anHaditsIjma’ Qiyas | Al-Qur’anHadits |
Demikian sekilas mengenai ahlus sunnah wal jamaah ( aswaja ) yang dinukil dari catatan kecil Al-Mukarram Syech Prof. Dr KH. Abd. Muiz Kabry, masih terdapat penjelasan yang insya Allah kami lanjutkan pada artikel yang lain. Semoga bermanfaat. ==== Silahkan like Facebook Fan Page albadarparepare atau follow twitter ponpesalbadar ====