Review Overview
Shalat Selain Bahasa Arab
Shalat selain bahasa arab bagi muslim yang tidak mengetahui, apakah dibolehkan ?
Suatu kewajiban seorang muslim untuk mempelajari bahasa arab, sebab bahasa arab adalah bahasa Al-Quran. Para fuqaha mempertegas seperti halnya Imam Syafi’i bahwa adalah fardhu bagi seorang muslim mempelajari bahasa arab semampunya agar dapat membaca al-quranul karim. Perintah ini terkait karena bahasa arab terdapat semua pelaksanaan ibadah kita. Namun jika sekiranya terdapat seorang muslim muslim yang tidak mengetahui bahasa arab, maka oleh sebagian imam mazhab yang lain memungkinkan untuk menerjemahkan kata kata dalam shalat seperti surah al-fatihah, tasbih agar senantiasa tetap shalat sepanjang benar benar tidak memahami bahasa arab.
Akan tetapi tetap disyariatkan mempelajari bahasa arab yang digunakan untuk melaksanakan shalat agar selanjutnya tidak lagi melaksanakan shalat selain bahasa arab
Wallahu a’lam
====
silahkan like FB Fanspage ponpesalbadar dan follow twitter ponpesalbadar
====