Breaking News
Home / Pendidikan / Tugas dan Wewenang Presiden dan Wakil Presiden

Tugas dan Wewenang Presiden dan Wakil Presiden

Tugas dan Wewenang Presiden dan Wakil Presiden

Presiden sebagai orang nomor satu di negara memiliki dua tugas dan jabatan, yakni sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Berikut perbedaan antara Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara:

  1. Kepala Negara – Sebagai Kepala Negara, Presiden memiliki hak politis yang ditetapkan sesuai dengan konstitusi sebuah Negara.Berdasarkan sifatnya, Kepala Negara dibagi menjadi Kepala Negara Simbolis dan Kepala Negara Populis. Sedangkan jika berdasarkan tanggung jawab dan hak politis, Kepala Negara berdasarkan jenis konstitusi dapat dibagi menjadi Sistem Presidensiil dan Sistem Semi-presidensiil.
  1. Kepala Pemerintahan – Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh menteri-menteri dalam kabinet untuk melakukan tugas pemerintahan dan menjalankan kekuasaan legislatif.

Tugas dan Wewenang Presiden dan Wakil PresidenTugas Presiden sebagai Kepala Negara

Sebagai Kepala Negara, Presiden memiliki tugas-tugas khusus yang harus dilakukan selaku Kepala Negara. Tugas Presiden sebagai Kepala Negara tercantum dalam peraturan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD ’45) adalah:

  • Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara (Pasal 10)
  • Presiden mengangkat duta dan konsul (Pasal 13 ayat 1)
  • Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 13 ayat 3)
  • Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu (Pasal 29 Ayat 2)
  • Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional (Pasal 31 Ayat 4)
  • Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya (Pasal 32 Ayat 1)
  • Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional (Pasal 32 Ayat 2)
  • Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara (Pasal 34 Ayat 1)
  • Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan (Pasal 34 Ayat 2)
  • Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak (Pasal 34 Ayat 3)

Tugas Presiden sebagai Kepala Pemerintahan

Tugas Presiden sebagai Kepala Pemerintahan berdasarkan UUD 1945 adalah:

  • Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 4 ayat 1)
  • Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya (Pasal 5 ayat 2)
  • Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden (Pasal 17 ayat 2)
  • Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah (Pasal 18B Ayat 1)
  • Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang (Pasal 18B Ayat 2)
  • Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang (Pasal 20 Ayat 4)
  • Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (Pasal 23 Ayat 2)
  • Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden (Pasal 23F Ayat 1)
  • Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden (Pasal 24A Ayat 3)
  • Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 24B Ayat 3)
  • Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden (Pasal 24C Ayat 3)
  • Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah (Pasal 28I Ayat 4)
  • Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya (Pasal 31 Ayat 2)
  • Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang (Pasal 31 Ayat 3)
  • Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia (Pasal 31 Ayat 5)

Wewenang Presiden

Wewenang Presiden sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 adalah:

  1. Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 5 Ayat 1)
  2. Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain (Pasal 11 Ayat 1)
  3. Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 11 Ayat 2)
  4. Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 12)
  5. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1)
  6. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 14 Ayat 2)
  7. Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15)
  8. Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang (Pasal 16)
  9. Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang (Pasal 22 Ayat 1)
  10. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara (Pasal 33 Ayat 2)
  11. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat (Pasal 33 Ayat 3)

Wakil Presiden

Wakil Presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan di Negara lain atau juga presiden menyerahkan jabatan kepresidenan baik pengunduran diri, atau halangan dalam menjalankan tugas seperti misalnya mengalami kematian saat menjabat presiden.

adapun tugas dan wewenang wakil presiden :

Tugas Wakil Presiden

  1. Mendampingi Presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan di negara lain.
  2. Membantu Presiden menjalankan tugas sehari-hari, menjalankan tugas Presiden jika Presiden berhalangan, dan menggantikan Presiden jika jabatan Presiden kosong oleh sebab-sebab tertentu yang menyebabkan Presiden tidak dapat menjalankan tugasnya atau karena Presiden menyerahkan jabatan kepresidenan (pengunduran diri) mengalami kematian saat menjabat presiden.
  3. Memperhaikan secara khusus, menampung segala masalah-masalah dan mengusahakan pemecahan yang perlu, menyangkut bidang tugas kesejahteraan rakyat.
  4. Melakukan pengawasan pembangunan operasional dengan bantuan departemen-departemen.

Wewenang Wakil Presiden

  1. Sebagai Wakil Dari Presiden – Wewenang Wakil Presiden sebagai Wakil Presiden yaitu mewakili presiden dalam melaksanakan tugas dan kewajiban serta wewenang jabatan presiden dengan terlebih dahulu mendapat perintah atau diberi kuasa oleh Presiden (mandat).
  1. Sebagai Pembantu Presiden – Sebagai pembantu Presiden, Wakil Presedin berwenang untuk membantu Presiden menjalankan Undang-Undang.
  1. Sebagai Pengganti Presiden – Sebagai pengganti Presiden berarti Wakil Presiden tidak lagi disebut Wakil Presiden melainkan sebagai Presiden dan tidak terjadi rangkap jabatan.
  1. Sebagai Jabatan Yang Mandiri – Dilihat dari prakteknya, ketika seorang Wakil Presiden diminta oleh perorangan maupun organisai sebagai pembicara atau sekedar tamu suatu cara, dalam hal ini berarti Wakil Presiden suatu kegiatan secara mandiri dan tidak memerlukan perintah atau persetujuan dari Presiden.

Wewenang lain dari wakil presiden 

  1. Melaksanakan tugas teknis pemerintahan sehari-hari
  2. Menyusun agenda kerja kabinet dan menetapkan fokus atau prioritas kegiatan pemerintahan yang pelaksanaannya dipertanggung jawabkan kepada Presiden
  3. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar 1945

Semoga artikel mengenai Tugas dan Wewenang Presiden dan Wakil Presiden  bermanfaat.

Like laman sosmed pondok : facebook fanpage

 

Facebook Comments Box

Check Also

RPP dan Silabus Tematik Kelas 1 SD Berkarakter

RPP Tematik Kelas 1 SD Berkarakter Bagi yang belum punya perangkat pembelajaran untuk Sekolah Dasar …