Batas Waktu Menjadi Musafir
Batas Waktu Menjadi Musafir memiliki ragam pandangan dikalangan ulama, sebagian ulama mengatakan bahwa seseorang memiliki batas waktu menjadi musafir selama tiga hari tiga malam saja, setelah masa tersebut, seorang musafir sudah dianggap muqim, atau yang dipahami sebagai orang yang sudah menetap didaerah dimana seorang menetap selama 3 hari 3 malam, walaupun daerah tersebut bukan merupakan tujuan akhir safar ( perjalanan ).
Hal ini merujuk pada Sabda Rasulullah SAW yang berbunyi :
عن العلاء بن الحدرمى رضى الله عنه قال النبى صلى الله عليه وسلم : يمكث المهاجر بعد قفاء نسكه ثلاثا
Artinya : Dari Al-Ula’ bin Hadramy RA : Rasulullah SAW bersabda : telah tinggal kaum muhajirin di Mekkah selama tiga hari setelah menunaikan rukun hajinya. (HR Bukhari dan Muslim)
Berdasarkan hadits yang lain pula dipertegas bahwa :
عن عمر رضى الله عنه انه اجلى اليهود من الحجاز ثم اذن لمن قدم منهم تاجرا ان يقيم ثلاثا
Artinya : Dari Umar RA bahwasanya ia pernah membawa orang Yahudi dari Hijaz, lalu diizinkan orang yang datang diantara mereka untuk selama tiga hari
Merujuk pada keterangan hadits tersebut ditarik kesimpulan bahwa batas waktu menjadi musafir adalah lebih tiga hari, dan belum bisa dinamakan orang yang muqim, sehingga masih diperboleh melaksanakan rukhsah ( keringanan ) yang disematkan jika seseorang dalam keadaan musafir, seperti meringkas atau mengqashar shalat.
Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa batasan waktu musafir adalah 19 hari , merujuk pada situasi perang Tabuk :
Disebutkan Ibnu Abbas:” Rasulullah SAW melaksanakan shalat di sebagian safarnya 19 hari, shalat dua rakaat. Dan kami jika safar 19 hari, shalat dua rakaat, tetapi jika lebih dari 19 hari, maka kami shalat dengan sempurna”. (HR. Bukhari)
Demikian tulisan mengenai batas waktu menjadi musafir, semoga bermanfaat.
====
silahkan like FB Fanspage ponpesalbadar dan follow twitter @ponpesalbadar
====